Minggu, 01 Januari 2017

TATA TERTIB LOMBA MERPATI BALAP SPRINT

TATA TERTIB LOMBA

TATA TERTIB DAN PERATURAN LOMBA


A) TATA TERTIB PESERTA LOMBA
1.Perserta datang ke lapangan perlombaan sekurang-kurangnya 15 menit sebelum acara
dimulai;
2. Peserta terdaftar pada panitia dengan mencantumkan identitas lengkap : nama burung, warna bulu, pemilik dan Joki;
3. Peserta lomba wajib membawa burung dengan keadaan sehat, menempatkan pada tempatkan pada tempat yang telah disediakan panitia;
4. Peserta wajib bersikap tertib, sopan, serta sanggup mematuhi tat tertib dan peraturan lomba;
5. Peserta yang terlambat dapat mendaftarkan atau mengikuti lomba pada penerbangan susulan dengan membayar penuh uang pendaftaran ditambah uang pendaftaran ulang.

B) TATA TERTIB JOKI
1. Joki harus pada kondisi sehat, tidak dalam pengaruh minuman keras dan sejenisnya (mabuk) serta bersikap sopan selama pelaksanaan lomba;
2. Joki menempatkan diri ditempat (pathek) lomba yang telah ditetapkan dan tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun terhadap lawan;
3. Joki sanggup mematuhi tata tertib serta peraturan perlombaan jika melanggar, maka Joki yang bersangkutan dinyatakan gugur;
4. Joki tidak diperbolehkan melakukan pelecehan terhadap lawan apabila menang atau kalah

C) PERATURAN PERLOMBAAN

1. Sistem Lomba
Lomba menggunakan sistem gugur dengan toleransi bisa daftar ulang 1 (satu) kali pada putaran penerbangan Pertama.

2. Penerbangan Burung
a) Penerbangan burung dilakukan berdasarkan hasil pengundian;
b) Penerbangan burung memprioritaskan burung tamu berpasangan dengan burung tuan rumah, jika tidak berimbang sisanya dilombakan pada pasangan yang ada;
c) Pasangan penerbangan burung tidak dalam joki yang sama;
d) Penerbangan burung berlaku untuk burung satu pemilik, tetapi joki berbeda;
e) Burung yang tidak dapat pasangan penerbangan, dinyatakan mendapatkan bye, tetapi bye tidak berlaku 2 (dua) kali berturut-turut pada burung yang sama;
f) Burung yang mendapatkan bye tidak diterbangkan, menunggu penerbangan berikutnya;
g) Penerbangan burung dinyatakan sah apabila juri start dan perwakilan peserta lomba yang di tugaskan menyatakan sah;
h) Penilaian penerbangan burung berdasarkan pengawasan dan pertimbangan juri start;
i) Interval setiap penerbangan kurang lebih 3 (tiga) menit.
j) Pasangan burung hasil pengundian, ternyata salah satunya tidak bisa terbang, pasanganya tetap diterbangkan sedirian atau diterbangkan dengan pasangan bebas dengan catatan “masuk ring atas dan mendarat di matras (meja/pathek)”.
k) Setiap penerbangan burung dipantau oleh wasit dan bila terjadi hambatan terbang yang dapat mengganggu pelaksanaan lomba atau penerbangan selanjutnya, maka wasit berhak memutuskan pasangan burung tersebut gugur;
l) Apabila pasangan burung yang sedang terbang datangnya tidak terpantau oleh wasit, maka berhak masuk babak selanjutnya;

3. Pengipasan Betina (Nglepek Burung)
a. Joki menempatkan diri berdsrkan hasil udian (Toss)
b. Sebelum mengipas (nglepek), Joki menyimpan burung betina dibelakang badan Joki;
c. Pada saat mwngipas (nglepek) Joki berada ditempat sah yang ditetapkan Panitia yaitu pada
daerah patheknya;
d. Joki ketika ketika mengipas (nglepeka0 dilarang untuk melewati batas ngipas (nglepek)
yang telah ditentukan Panitia dan dilarang untuk melewati gang diantara patek, apabila
dilanggar maka dianggap gugur


4. Penetapan Juara
a. Untuk penetapan Juara I,II,III diambil dari burung-burung finalis sebanyak 4 (empat) ekor;
b. Burung untuk Juara I dan Juara II merupakan pemenang pada babak semi final dan untuk juara III
yang kalah dari babak semi final;
c. Burung yang berhak atas Juara I adalah pemenang bapak final dan yang kalah berhak
mendapatkan Juara II;
d. Burung yang berhak atas Juara III adalah pemenang dari burung yang kalah di babak semi final.

D) LAIN-LAIN

1. Keputusan wasit bersifat mutlak. Apabila terjadi permasalahan yang dianggap penting maka diadakan sidang dewan juri (wasit) untuk mengambilan keputusannya;
2. Protes diperbolehkan dengan sopan dan membayar uang protes sejumlah yang ditetapkan oleh
wasit;
3. Protes dianggap sah apabila pihak yang memprotes sudah biaya protes sudah dibayar dan apabila
protes diterima maka panitia mengembalikan biaya protes sebesar 50% jika tidak diterima maka
biaya protes menjadi hak panitia;
4. Protes diajukan pada saat Joki masih berada di sekeliling patok, jika tidak demikian maka protes
dianggap tidak sah;
5. Protes dapat dilakukan oleh joki, pemilik burung atau bersama-sama joki dan pemilik burung;
6. Pada saat lomba dilarang keras untuk berjudi dalam bentuk apapun
7. Semua penonton (yang hadir) bertidak dan bersikap tertib dan sopan, serta tidak menggangu
jalannya lomba atau bertindak tanpa sepengetahuan panitia.

1 komentar:

  1. Sangat bagus demi kemajuan MB sprint yg merupakan bentuk olah raga yg menyehatkan dan merupakan salah satu budaya asli Indonesia yg harus dipatentkan...

    BalasHapus